Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Penetapan dan Pembentukan Desa dalam Wilayah Kecamatan Manna
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa sehubungan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan untuk merespon aspirasi, prakarsa dan inisiatif masyarakat yang disampaikan secara lisan maupun tulisan kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bengkulu Selatan serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pelayanan oleh Pemerintah Daerah terutama dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, maka dipandang perlu untuk membentuk Desa Baru/Pemekaran dari beberapa Desa pada. Kecamatan Manna. sehingga, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2007 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Drt 4/1956
- Undang-Undang 9/1967
- Undang-Undang 3/2003
- Undang-Undang 10/2004
- Undang-Undang 32/2004
- Undang-Undang 33/2004
- Peraturan Pemerintah 25/2000
- Peraturan Pemerintah 72/2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 4/199
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 28/2006
- dan Perda Bengkulu Selatan 3/2007.
Materi Pokok:
Menetapkan kembali Nama-Nama Desa dalam Wilayah Kecamatan Manna sebagai Desa Definitif sebagai berikut:
Desa Tambangan, Desa Kembang Ayun, Desa Jeranglah Tinggi, Desa Jeranglah Rendah, Desa Gunung Sakti, Desa Melao, Desa Kota Padang, Desa Lubuk Sirih Hir, Desa Lubuk Sirih Ulu, Desa Tanjung Raman, Desa Ketaping, Desa Terulung, Desa Manggul dan Desa Tanjung Besar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.