Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
Materi Pokok:
Maksud Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Manna adalah dalam rangka penyelesaian hutang PDAM Tirta Manna kepada Pemerintah Pusat melalui skema hibah – Penyertaan Modal Daerah secara Non Kas dan legalisasi penyertaan modal Daerah pada PDAM Tirta Manna. Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan penyertaan modal pada PDAM Tirta Manna secara Non Kas sebesar Rp. 31.482.112.074,42- (Tiga Puluh Satu Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Dua Belas Ribu Tujuh Puluh Empat Rupiah Koma Empat Puluh Dua Sen).
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.