Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manna Kabupaten Bengkulu Selatan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah secara Non Kas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Drt 4/1956
  3. Undang-Undang 9/1967
  4. Uu 17/2003
  5. Undang-Undang 1/2004
  6. Undang-Undang 23/2014
  7. Peraturan Pemerintah 8/2005
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri 2/2007
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80/2015
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri 48/2016
  12. Peraturan Daerah Bengkulu Selatan 2/1993
  13. dan Perda Bengkulu Selatan 4/2016.

Materi Pokok:
Maksud Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Manna adalah dalam rangka penyelesaian hutang PDAM Tirta Manna kepada Pemerintah Pusat melalui skema hibah – Penyertaan Modal Daerah secara Non Kas dan legalisasi penyertaan modal Daerah pada PDAM Tirta Manna. Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan penyertaan modal pada PDAM Tirta Manna secara Non Kas sebesar Rp. 31.482.112.074,42- (Tiga Puluh Satu Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Dua Belas Ribu Tujuh Puluh Empat Rupiah Koma Empat Puluh Dua Sen).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
8 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
Ditetapkan Tanggal
15 November 2016
Diundangkan Tanggal
15 November 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2016

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (64.66 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.