Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Kecamatan Merigi Sakti dalam Kabupaten Bengkulu Tengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan disahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97), maka Kecamatan Karang Tinggi, Pondok Kelapa, Talang Empat, Taba Penanjung, Pagar Jati, dan Kecamatan Pematang Tiga, telah menjadi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah;
  2. bahwa berdasarkan Surat usulan Presidium Pemekaran Kecamatan Merigi Sakti Nomor 138.3/1071/2009 tanggal 13 Juni 2009 tentang Usul Pembentukan Kecamatan Merigi Sakti;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tantang Kecamatan;
  4. bahwa Pembentukan Kecamatan diwilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
  10. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011

Pasal 3:
(1) Nama Kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Merigi Sakti. (2) Ibu Kota Kecamatan Merigi Sakti berkedudukan di Desa Bajak III. (3) Kecamatan Merigi Sakti mempunyai batas-batas wilayah:
a. Sebelah Utara berbatas dengan Hutan Lindung Kabupaten Kepahyang;
b. Sebelah Selatan berbatas dengan Kecamatan Taba Penanjung;
c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati;
d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Karang Tinggi;
(4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Merigi Sakti meliputi:
a. Desa Komering;
b. Desa Bajak III;
c. Desa Rajak Besi;
d. Desa Punjung;
e. Desa Susup;
f. Desa Arga Indah II;
g. Desa Curup;
h. Desa Karang Panggung;
i. Desa Lubuk Pendam;
j. Desa Lubuk Puar;
(5) Luas wilayah Kecamatan Merigi Sakti adalah 99.93 KM²
. (6) Jumlah Penduduk Kecamatan Merigi Sakti adalah 7.210 Jiwa. (7) Batas Wilayah Kecamatan Merigi Sakti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
10 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Pembentukan Kecamatan Merigi Sakti dalam Kabupaten Bengkulu Tengah
Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2011
Diundangkan Tanggal
25 Juli 2011
Berlaku Tanggal
25 Juli 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2011 Nomor 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (92.26 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.