Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Adat di Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Adat istiadat sebagai sistem nilai, tata aturan dan norma yang hidup dan berkembang di masyarakat. Saat ini adat istiadat dan budaya cenderung mulai melemah sehingga perlu dilakukan upaya pelestarian dan pemberdayaan melalui perbelakuan adat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2018 ini adalah:
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Perda Provinsi Bengkulu Nomor 07 Tahun 1993
Asas Pemberlakuan Adat dilaksanakan dengan nilai Adat bersendi syara, syara bersendi Kitabullah serta sesuai dengan asas:
Pengayoman, Kekeluargaan, Bhineka Tunggal Ika, Kebangsaan, Kesamaan dalam Hukum, Ketertiban, Keseimbangan dan Keselarasan.
Tujuan:
a. Melestarikan dan memberdayakan adat di daerah b. Penguatan lembaga adat di daerah c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
Pemberlakuan Adat dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.