Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2016 ini adalah:
Pasal 1:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Bengkulu Tengan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 02), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 48 diubah;
2. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 81A;
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.