Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2012
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2013
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2016

Berisi rincian mengenai:
perubahan APBD Tahun 2020 yang semula berjumlah Rp818.485.431.853,00 berubah menjadi Rp813.464.904.213,57

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah

Nomor
15 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
14 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
14 Oktober 2020

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (3.24 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar