Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006

Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi:
A. Pengelola keuangan daerah B. APBD C. Penyusunan rancangan APBD D. Penetapan APBD E. Pelaksanaan dan penatausahaan APBD F. Laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD G. Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah H. Penyusunan rancangan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD I. Kekayaan daerah dan utang daerah J. BLUD K. Penyelesaian kerugian keuangan daerah L. Informasi keuangan daerah M. Pembinaan dan pengawasan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah

Nomor
16 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2020

Berlaku Tanggal
28 Desember 2020

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (27.93 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar