Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi:
A. Pengelola keuangan daerah B. APBD C. Penyusunan rancangan APBD D. Penetapan APBD E. Pelaksanaan dan penatausahaan APBD F. Laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD G. Akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah H. Penyusunan rancangan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD I. Kekayaan daerah dan utang daerah J. BLUD K. Penyelesaian kerugian keuangan daerah L. Informasi keuangan daerah M. Pembinaan dan pengawasan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.