Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2011 ini adalah:
Pasal 2:
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. (1) Sekretariat Daerah terdiri dari:
a. Asisten Bidang Pemerintahan:
1. Bagian Pemerintahan. 2. Bagian Hukum. b. Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat:
1. Bagian Perekonomian 2. Pembangunan. 3. Bagian Kesejahteraan Rakyat. c. Asisten Bidang Administrasi Umum:
1. Bagian Umum dan Perlengkapan. 2. Bagian Organisasi dan Kepegawaian. 3. Bagian Keuangan. 4. Bagian Humas dan Protokol. d. Staf Ahli terdiri dari:
1. Staf ahli Bidang Hukum dan Politik. 2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan. 3. Staf Ahli Bidang Pembangunan. 4. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. – 5 – 5. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan. (2) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari:
a. Bagian Risalah dan Persidangan. b. Bagian Keuangan. c. Bagian Umum. d. Bagian Humas dan Protokol. (3) Dinas Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari:
a. Dinas Pendidikan, Pemuda, Olah Raga dan Kebudayaan. b. Dinas Kesehatan. c. Dinas Pekerjaan Umum. d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. e. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah f. Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan. g. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. h. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. i. Dinas Pertambangan dan Energi. j. Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika dan Pariwisata. k. Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan. (4) Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari:
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. b. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa c. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. d. Inspektorat Daerah. e. Badan Ketahanan Pangan. f. Badan Kepegawaian Daerah. g. Badan Lingkungan Hidup. h. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. i. Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K). j. Satuan Polisi Pamong Praja. (5) Lembaga Teknis Daerah berbentuk Kantor dan Rumah Sakit Umum terdiri dari:
a. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat b. Kantor Perpustakaan dan Arsif Daerah. c. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. d. Rumah Sakit Umum Daerah. e. Sekretariat Korpri. – 6 – (6) Kecamatan terdiri dari:
a. Sekretaris Kecamatan membawahi:
1) Subbag Umum. 2) Subbag Keuangan. 3) Subbag Perencanaan b. Seksi-seksi terdiri dari:
1) Seksi Pemerintahan. 2) Seksi Ketentraman dan Ketertiban. 3) Seksi Pembangunan Masyarakat Desa dan Kelurahan. 4) Seksi Kesejahteraan Sosial. 5) Seksi Pelayanan Umum. 6) Kelompok Jabatan Fungsional. (7) Kelurahan terdiri dari:
a. Sekretaris Kelurahan. b. Seksi terdiri dari:
1) Seksi Pemerintahan. 2) Seksi Ketentraman dan Ketertiban. 3) Seksi Pembangunan. 4) Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Masyarakat. 5) Kepala Lingkungan. 6) Kelompok Jabatan Fungsional
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.