Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah, maka dipandang perlu menata kembali Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah;
  2. bahwa dengan telah terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, maka perlu penyempurnaan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 02, 17 dan 31 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008

Pasal 2:
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. (1) Sekretariat Daerah terdiri dari:
a. Asisten Bidang Pemerintahan:
1. Bagian Pemerintahan. 2. Bagian Hukum. b. Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat:
1. Bagian Perekonomian 2. Pembangunan. 3. Bagian Kesejahteraan Rakyat. c. Asisten Bidang Administrasi Umum:
1. Bagian Umum dan Perlengkapan. 2. Bagian Organisasi dan Kepegawaian. 3. Bagian Keuangan. 4. Bagian Humas dan Protokol. d. Staf Ahli terdiri dari:
1. Staf ahli Bidang Hukum dan Politik. 2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan. 3. Staf Ahli Bidang Pembangunan. 4. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. – 5 – 5. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan. (2) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari:
a. Bagian Risalah dan Persidangan. b. Bagian Keuangan. c. Bagian Umum. d. Bagian Humas dan Protokol. (3) Dinas Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari:
a. Dinas Pendidikan, Pemuda, Olah Raga dan Kebudayaan. b. Dinas Kesehatan. c. Dinas Pekerjaan Umum. d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. e. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah f. Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan. g. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. h. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. i. Dinas Pertambangan dan Energi. j. Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika dan Pariwisata. k. Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan. (4) Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari:
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. b. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa c. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. d. Inspektorat Daerah. e. Badan Ketahanan Pangan. f. Badan Kepegawaian Daerah. g. Badan Lingkungan Hidup. h. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. i. Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K). j. Satuan Polisi Pamong Praja. (5) Lembaga Teknis Daerah berbentuk Kantor dan Rumah Sakit Umum terdiri dari:
a. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat b. Kantor Perpustakaan dan Arsif Daerah. c. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. d. Rumah Sakit Umum Daerah. e. Sekretariat Korpri. – 6 – (6) Kecamatan terdiri dari:
a. Sekretaris Kecamatan membawahi:
1) Subbag Umum. 2) Subbag Keuangan. 3) Subbag Perencanaan b. Seksi-seksi terdiri dari:
1) Seksi Pemerintahan. 2) Seksi Ketentraman dan Ketertiban. 3) Seksi Pembangunan Masyarakat Desa dan Kelurahan. 4) Seksi Kesejahteraan Sosial. 5) Seksi Pelayanan Umum. 6) Kelompok Jabatan Fungsional. (7) Kelurahan terdiri dari:
a. Sekretaris Kelurahan. b. Seksi terdiri dari:
1) Seksi Pemerintahan. 2) Seksi Ketentraman dan Ketertiban. 3) Seksi Pembangunan. 4) Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Masyarakat. 5) Kepala Lingkungan. 6) Kelompok Jabatan Fungsional

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
3 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2011
Diundangkan Tanggal
07 Februari 2011
Berlaku Tanggal
07 Februari 2011
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 03

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (399.45 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.