Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kemitraan dan Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa aktivitas tataniaga Tandan buah segar kelapa sawit sebagai kegiatan ekonomi masyarakat diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga memberikan keadilan, kemanfaatan, perlindungan kepada masyarakat bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditas potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bengkulu Tengah sehingga memerlukan regulasi yang saling menguntungkan petani, pedagang dan pabrik kelapa sawit
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang undang nomor 39 tahun 2014
- Peraturan menteri pertanian nomor 98 /Permentan/KB.120 /1/2013
- Peraturan menteri pertanian nomor 01/Permentan /KB. 120/1/2018
Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
a. Kemitraan lembaga pekebun dengan pabrik kelapa sawit b. Tataniaga TBS dan mekanisme penetapan harga TBS c. Acara pembelian dan pembayaran TBS d. Mekanisme penetapan harga e. Informasi harga Tandan buah segar kelapa sawit f. Pengawasan g. Sanksi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.