Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kemitraan dan Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa aktivitas tataniaga Tandan buah segar kelapa sawit sebagai kegiatan ekonomi masyarakat diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga memberikan keadilan, kemanfaatan, perlindungan kepada masyarakat bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditas potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bengkulu Tengah sehingga memerlukan regulasi yang saling menguntungkan petani, pedagang dan pabrik kelapa sawit

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang undang nomor 39 tahun 2014
  2. Peraturan menteri pertanian nomor 98 /Permentan/KB.120 /1/2013
  3. Peraturan menteri pertanian nomor 01/Permentan /KB. 120/1/2018

Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
a. Kemitraan lembaga pekebun dengan pabrik kelapa sawit b. Tataniaga TBS dan mekanisme penetapan harga TBS c. Acara pembelian dan pembayaran TBS d. Mekanisme penetapan harga e. Informasi harga Tandan buah segar kelapa sawit f. Pengawasan g. Sanksi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah

Nomor
3 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Kemitraan dan Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun

Ditetapkan Tanggal
09 April 2020

Diundangkan Tanggal
09 April 2020

Berlaku Tanggal
09 April 2020

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.64 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar