Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu upaya untuk menegakkan hak-hak perempuan dan laki-laki atas kesempatan yang sama, pengakuan yang sama dan penghargaan yang sama dalam bernegara, Berbangsa, dan bermasyarakat bahwa pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Kabupaten Bengkulu Tengah belum dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh perangkat daerah bahwa untuk memberikan pedoman dan landasan hukum pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu mengatur pengarusutamaan gender dalam peraturan daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019
- Peraturan menteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2006
- Peraturan menteri dalam Negeri nomor 15 tahun 2008
Pelaksanaan analisis gender dilakukan melalui tahapan:
A. tahap analisis situasi B. tahap penyusunan KAK/TOR C. Tahap penyusunan GBS
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.