Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penanaman Modal
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penanaman modal perlu untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, promotif, berkeadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional serta kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Bengkulu Tengah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- Peraturan presiden nomor 16 tahun 2012
- Peraturan menteri dalam Negeri nomor 64 tahun 2012
- Peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal republik Indonesia nomor 5 tahun 2019
Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi a. Kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal B. Kebijakan dasar penyelenggaraan penanaman modal C. Bentuk badan usaha dan bidang usaha penanaman modal D. Kerjasama penanaman modal E. Promosi penanaman modal F. Pelayanan penanaman modal G. Pengendalian penanaman modal H. pengolahan data dan sistem informasi penanaman modal I. Pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi J. Penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal K. Fasilitas penanaman modal L. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal M. Ketenagakerjaan N. Pelaporan dan evaluasi kegiatan penanaman modal O. Kemitraan dan peran serta masyarakat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.