Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Kecamatan Merigi Kelindang dalam Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan disahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97), maka Kecamatan Karang Tinggi, Pondok Kelapa, Talang Empat, Taba Penanjung, Pagar Jati, dan Kecamatan Pematang Tiga, telah menjadi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah;
- bahwa berdasarkan Surat usulan Presidium Pemekaran Kecamatan Merigi Kelindang Nomor: 05/PPK/Merigi Kelindang/2009 tentang usulan Pembentukan Kecamatan Merigi Kelindang tanggal 08 September 2009;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan;
- bahwa Pembentukan Kecamatan di wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011
Pasal 3:
(1) Nama Kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Merigi Kelindang. (2) Ibu Kota Kecamatan Merigi Kelindang berkedudukan di Desa Lubuk Unen. (3) Kecamatan Merigi Kelindang mempunyai batas-batas wilayah:
a. Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati;
b. Sebelah Selatan berbatas dengan Kecamatan Taba Penanjung;
c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahyang;
d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati;
(4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Merigi Kelindang meliputi:
a. Desa Jambu;
b. Desa Penembang;
c. Desa Talang Ambung;
d. Desa Taba Durian Sebakul;
e. Desa Lubuk Unen;
f. Desa Pungguk Ketupak;
g. Desa Pungguk Beringin;
h. Desa Ulak Lebar;
i. Desa Kelindang;
j. Desa Bajak II;
(5) Luas wilayah Kecamatan Merigi Kelindang adalah 98.42 KM²
. (6) Jumlah Penduduk Kecamatan Merigi Kelindang adalah 7.383 Jiwa. (7) Batas Wilayah Kecamatan Merigi Kelindang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.