Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada ayat (1) dalam pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa ketentuan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945
- Undang-Undang Drt 4/1956
- Undang-Undang 9/1967
- Undang-Undang 28/1999
- Undang-Undang 17/2003
- Undang-Undang 1/2004
- Undang-Undang 15/2004
- Undang-Undang 25/2004
- Undang-Undang 32/2004
- Undang-Undang 33/2004
- Undang-Undang 12/2011
- Peraturan Pemerintah 109/2000
- Peraturan Pemerintah 24/2004
- Peraturan Pemerintah 23/2005
- Peraturan Pemerintah 55/2005
- Peraturan Pemerintah 56/2005
- Peraturan Pemerintah 58/2005
- Peraturan Pemerintah 65/2005
- Peraturan Pemerintah 79/2005
- Peraturan Pemerintah 6/2006
- Peraturan Pemerintah 8/2006
- Peraturan Pemerintah 3/2007
- Peraturan Pemerintah 38/2007
- Peraturan Pemerintah 39/2007
- Peraturan Pemerintah 41/2007
- Peraturan Pemerintah 16/2010
- Peraturan Pemerintah 71/2010
- Peraturan Pemerintah 30/2011
- Peraturan Pemerintah 54/2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006
- Peraturan Menteri Keuangan 45/PMK.02/2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 6/2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 17/2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 21/2007
- dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 32/2011.
Materi Pokok:
Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. asas umum pengelolaan keuangan daerah;
b. kekuasaan pengelolaan keuangan daerah;
c. asas umum dan struktur APBD;
d. penyusunan rancangan APBD;
e. penetapan APBD;
f. pelaksanaan APBD;
g. perubahan APBD;
h. pengelolaan kas;
i. penatausahaan keuangan daerah;
j. akuntansi keuangan daerah;
k. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
l. laporan Keuangan dan Kinerja m. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD n. pengelolaan kas umum daerah;
o. pengelolaan piutang daerah;
p. pengelolaan investasi daerah;
q. pengelolaan barang milik daerah;
r. pengelolaan dana cadangan;
s. pengelolaan utang daerah;
t. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah;
u. penyelesaian kerugian daerah;
v. kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD;
w. kedudukan keuangan bupati/wakil bupati, dan
x. pengelolaan keuangan BLUD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.