Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada ayat (1) dalam pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa ketentuan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945
  2. Undang-Undang Drt 4/1956
  3. Undang-Undang 9/1967
  4. Undang-Undang 28/1999
  5. Undang-Undang 17/2003
  6. Undang-Undang 1/2004
  7. Undang-Undang 15/2004
  8. Undang-Undang 25/2004
  9. Undang-Undang 32/2004
  10. Undang-Undang 33/2004
  11. Undang-Undang 12/2011
  12. Peraturan Pemerintah 109/2000
  13. Peraturan Pemerintah 24/2004
  14. Peraturan Pemerintah 23/2005
  15. Peraturan Pemerintah 55/2005
  16. Peraturan Pemerintah 56/2005
  17. Peraturan Pemerintah 58/2005
  18. Peraturan Pemerintah 65/2005
  19. Peraturan Pemerintah 79/2005
  20. Peraturan Pemerintah 6/2006
  21. Peraturan Pemerintah 8/2006
  22. Peraturan Pemerintah 3/2007
  23. Peraturan Pemerintah 38/2007
  24. Peraturan Pemerintah 39/2007
  25. Peraturan Pemerintah 41/2007
  26. Peraturan Pemerintah 16/2010
  27. Peraturan Pemerintah 71/2010
  28. Peraturan Pemerintah 30/2011
  29. Peraturan Pemerintah 54/2010
  30. Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006
  31. Peraturan Menteri Keuangan 45/PMK.02/2006
  32. Peraturan Menteri Dalam Negeri 6/2007
  33. Peraturan Menteri Dalam Negeri 17/2007
  34. Peraturan Menteri Dalam Negeri 21/2007
  35. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 32/2011.

Materi Pokok:
Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. asas umum pengelolaan keuangan daerah;
b. kekuasaan pengelolaan keuangan daerah;
c. asas umum dan struktur APBD;
d. penyusunan rancangan APBD;
e. penetapan APBD;
f. pelaksanaan APBD;
g. perubahan APBD;
h. pengelolaan kas;
i. penatausahaan keuangan daerah;
j. akuntansi keuangan daerah;
k. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
l. laporan Keuangan dan Kinerja m. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD n. pengelolaan kas umum daerah;
o. pengelolaan piutang daerah;
p. pengelolaan investasi daerah;
q. pengelolaan barang milik daerah;
r. pengelolaan dana cadangan;
s. pengelolaan utang daerah;
t. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah;
u. penyelesaian kerugian daerah;
v. kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD;
w. kedudukan keuangan bupati/wakil bupati, dan
x. pengelolaan keuangan BLUD.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara

Nomor
2 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
26 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
26 Juli 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Daerah 2014

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (896.43 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar