Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2014 ini adalah:
Materi Pokok:
Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. asas umum pengelolaan keuangan daerah;
b. kekuasaan pengelolaan keuangan daerah;
c. asas umum dan struktur APBD;
d. penyusunan rancangan APBD;
e. penetapan APBD;
f. pelaksanaan APBD;
g. perubahan APBD;
h. pengelolaan kas;
i. penatausahaan keuangan daerah;
j. akuntansi keuangan daerah;
k. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
l. laporan Keuangan dan Kinerja m. pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD n. pengelolaan kas umum daerah;
o. pengelolaan piutang daerah;
p. pengelolaan investasi daerah;
q. pengelolaan barang milik daerah;
r. pengelolaan dana cadangan;
s. pengelolaan utang daerah;
t. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah;
u. penyelesaian kerugian daerah;
v. kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD;
w. kedudukan keuangan bupati/wakil bupati, dan
x. pengelolaan keuangan BLUD.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.