Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. sesuai dengan arah kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 12 April 2005

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ada 9 Lampiran:
Ringkasan APBD;
Rincian APBD;
Daftar Rekapitulasi APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah;
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
Daftar Piutang Daerah;
Daftar Pinjaman Daerah;
Daftar Inventarisasi (Penyertaan Modal) Daerah;
Daftar Aktiva Tetap Derah, dan
Daftar Dana Cadangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Berau

Nomor
10 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Ditetapkan Tanggal
12 April 2005

Diundangkan Tanggal
12 April 2005

Berlaku Tanggal
01 Januari 2005

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2005 Nomor 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (37.91 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar