Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Terpadu Pembangunan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan dan akuntabel perlu didukung dengan perencanaan pembangunan Daerah yang efektif dan efisien

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Metode Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah, Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah, Pembangunan Daerah, Tahapan dan Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, dan Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Berau

Nomor
10 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Sistem Perencanaan dan Penganggaran Terpadu Pembangunan Daerah

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2020

Berlaku Tanggal
07 Desember 2020

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (17.61 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar