Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Hasil sumbangan baik dalam bentuk uang atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam pembiyaan usaha kesejahteraan sosial yang dilandasi oleh jiwa kegotong-royongan sebagai wujud dari rasa kepedulian sosial, kesetiakawanan sosial, dan tanggung jawab sosial masyarakat yang perlu dipupuk, dibina, ditingkatkan, dan dkembangkan secara tertib, terarah, dan bertanggung jawab. Usaha pengumpulan dan penyaluran uang atau barang harus dilakukan secara sukarela dan didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Untuk mencegah penyalahgunaan dalam usaha pengumpulan, penggunaan, dan penyaluran uang atau barang di daerah, maka diperlukan pengaturan tentang pengumpulan uang atau barang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Berau

Nomor
2

Tahun
2024

Tentang
Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2024

Diundangkan Tanggal
29 Januari 2024

Berlaku Tanggal
29 Januari 2024

Sumber
LD.2024/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar