Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Kabuapten Berau
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan adanya penambahan Objek Retribusi dan Jenis Pelayanan Retribusi serta penambahan Bab untuk Insentif Pemungutan maka perlu adanya Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Kabupaten Berau.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Berau No.8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Kabuapten Berau. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Penambahan angka 33 dan 34 pada Pasal 1;
Penambahan angka 3 Pasal 8, dan
Penambahan BAB XVI.a.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.