Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Terminal Transportasi Jalan dalam Daerah Kabupaten Berau.
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan Telah Dibangunnya Terminal Angkutan Penumpang Umum Oleh Pemerintah Kabupaten Berau, Maka Perlu Adanya Pengaturan Lebih Lanjut Tentang Penyelenggaraan Terminal Transportasi Jalan Dalam Daerah Kabupaten Berau.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang No 27 1959
- Undang-Undang No 3 1953
- Undang-Undang No 8 1981
- Undang-Undang No 14 1992
- Undang-Undang No 24 1992
- Undang-Undang No 10 2004
- Undang-Undang No 32 2004
- No 43 1993
- No 25 2000
- No 8 1991
- No 24 2002
- No 26 2002
- No 3 2004.
Dengan Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Wewenang Penentuan Terminal Pasal 2 dan Pasal 3, Pengelolaan Terminal Pasal 4, Hak Dan Kewajiban Pemakai Terminal Pasal 5, Larangan Bagi Pemakai Terminal Pasal 6, Ketentuan Penyidikan Pasal 7, Ketentuan Pidana Pasal 8, Ketentuan Peralihan Pasal 9.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.