PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kabupaten Bima sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, sehingga pembangunan di bidang pertanian harus menjadi prioritas utama dalam meningkatkan swasembada, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani dan masyarakat;
- bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian yang berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan belum optimal mendapat perlindungan dan pemberdayaan;
- bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, maka diperlukan Perlindungan dan pemberdayaan bagi petani;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan Perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.