Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 07 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Inti Sukses

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 07 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kualitas manajemen pengelolaan PT Bintan Inti Sukses dan adanya perubahan ketentuan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap PT. Bintan Inti Sukses

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 07 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Inti Sukses dengan menetpakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentnag asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan

Nomor
07 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Inti Sukses

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2020 NOMOR 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (359.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar