Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2006 dan kebijakan umum APBD Tahun 2006 yang yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 Juli 2005, perlu menyusun APBD Tahun Anggaran 2006.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang No.12 Tahun 1956
- Undang-Undang No.12 Tahun 1985
- Undang-Undang No.28 Tahun 1988
- Undang-Undang No.20 Tahun 2000
- Undang-Undang No.34 Tahun 2000
- Undang-Undang No.25 Tahun 2002
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.104 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.107 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.108 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
- Kepmendagri No.29 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kab. Kepri No.2 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2006 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.