Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bintan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan pasal 6 Peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat untuk Tahun 2013 s/d 2017 jangka waktu penyertaan modal berakhir pada tahun 2017 dan modal dasar belum dapat terpenuhi, dan untuk itu Pemerintah Daerah perlu melakukan perpanjangan jangka waktu dalam pemenuhan modal dasar tersebut.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.12 Tahun 1956
- Undang-Undang No.25 Tahun 2002
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.22 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. Kepri No.5 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kab. Bintan No.7 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab. Bintan No.8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Bintan Kepada Perusahaan Daerah BPR Bintan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjwab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.