Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Bupati bertanggung jawab merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan. Tanggung jawab pemerintah kabupaten atas tersedianyapendidikan dasar secara bermutu, relevan, merata, dan terjangkau supaya setiap orang memperoleh ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju dan modern dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsbahwa untuk meningkatkan mutu, relevansi, pemerataan, dan keterjangkauan pendidikan, pemerintah daerah wajib memajukan pendidikan dengan mengelola dan menyelenggarakan pendidikan di daerah secara baik berdasarkan sistem pendidikan nasional. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.