Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 TAHUN 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bintan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bintan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta beberapa Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sehingga perlu dicabut. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6085 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Terumbu Karang. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5613 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:

  1. UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bintan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan

Nomor
1 TAHUN 2019

Tahun
2019

Tentang
Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bintan

Ditetapkan Tanggal
15 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
15 Maret 2019

Berlaku Tanggal
15 Maret 2019

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2019 NOMOR 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (287.29 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar