Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

ABSTRAK

Bangunan Gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu. pengaturan Bangunan Gedung tetap mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan, untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis Bangunan Gedung dalam bentuk Persetujuan Bangunan Gedung. Sebagai dasar pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bintan, jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat ditetapkan dalam Peraturan Daerah sebagai pungutan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, termuat dalam Pasal 114 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengahapus Retribusi Izin Mendirikan Bangunan serta dengan memunculkan 1 jenis retribusi, yakni Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Untuk mengakomodasi ketentuan pemungutan Retribusi PBG dengan baik, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah :

UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 12 Tahun 1956;
UU Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
UU Nomor 1 Tahun 2022;
UU Nomor 69 Tahun 2010;
PP Nomor 10 Tahun 2021;
PP Nomor 16 Tahun 2021

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, yang berisi asas, perhitungan, persyaratan, dan objek retribusi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan
Nomor
1 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2022
Diundangkan Tanggal
07 Maret 2022
Berlaku Tanggal
07 Maret 2022
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 1

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 11 pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download PDF (571.26 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Bima Nomor 12 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 28 Tahun 2023

Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat di…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 6 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023

3 minggu ago

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

3 minggu ago

This website uses cookies.