Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
- Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 12 bulan Nopember Tahun 2014.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang No.12 Tahun 1956
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.21 Tahun 1997
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. Bintan No.18 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.