Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Keuangan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 13 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 13 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
  19. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini diatur tentang Keuangan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan

Nomor
13 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Keuangan Desa

Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2008

Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2008

Berlaku Tanggal
19 Agustus 2008

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2008 NOMOR 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (41.75 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar