Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 16 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2oo7

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 16 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuaidengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2007.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 16 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.12 Tahun 1956
  2. Undang-Undang No.12 Tahun 1985
  3. Undang-Undang No.18 Tahun 1997
  4. Undang-Undang No.21 Tahun 1997
  5. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  6. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  10. Undang-Undang No.32 Tahun 2004
  11. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  12. Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001
  13. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001
  14. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
  15. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004
  16. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005
  22. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
  23. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
  24. Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2006.

Dalam Pertauran Daerah ini diatur tentang Perubahan APBD TA 2007 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan

Nomor
16 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2oo7

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2007

Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2007

Berlaku Tanggal
25 Oktober 2007

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2OO7 NOMOR 16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (975.34 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar