Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menindak lanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 188.34-063 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah. Berdasarkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota bidang urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2014 sudah beralih ke Pemerintah Provinsi, maka beberapa kewenangan retribusi izin usaha perikanan tidak dapat dipungut. Berdasarkan pertimbangan tersebut. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
  3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2017
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 188.34-6063 Tahun 2016.

Dalam peraturan daerah in diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan
Nomor
2 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Retribusi Perizinan Tertentu
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
30 Juli 2018
Berlaku Tanggal
30 Juli 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2018 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 11 pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download PDF (517.13 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.