Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bintan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah telah mendirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bintan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:
- UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Biantan Nomor 1 tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah BPR Bintan dengna menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.