PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK
Sehubungan dengan telah diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, khususnya dalam ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 terkait penyesuaian Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi daerah yang berasal dari perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Penetapan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai Retribusi daerah merupakan peluang bagi daerah untuk menambah sumber pendapatan daerah yang diutamakan untuk membiayai kegiatan pengembangan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja lokal yan alokasinya ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan pemungutan Retribusi Penggunaan TKA ini maka ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bintan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah :
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 12 Tahun 1956;
UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
UU Nomor 1 Tahun 2022;
UU Nomor 69 Tahun 2010;
PP Nomor 42 Tahun 2018;
PP Nomor 10 Tahun 2021;
PP Nomor 34 Tahun 2021;
PP Nomor 8 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip, sasaran, ketentuan, wilayah pemungutan retribusi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.