Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2022
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Sehubungan dengan telah diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, khususnya dalam ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 terkait penyesuaian Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi daerah yang berasal dari perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Penetapan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai Retribusi daerah merupakan peluang bagi daerah untuk menambah sumber pendapatan daerah yang diutamakan untuk membiayai kegiatan pengembangan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja lokal yan alokasinya ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahUntuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan pemungutan Retribusi Penggunaan TKA ini maka ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bintan