Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2015.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.12 Tahun 1956
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang No.21 Tahun 1997
  4. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  5. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No.25 Tahun 2004
  10. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  11. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  12. Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001
  13. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001
  14. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
  15. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004
  16. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  22. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
  23. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
  24. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
  25. Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010
  26. Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012
  27. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
  28. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2014
  29. Peraturan Daerah Kab. Bintan No.18 Tahun 2007.

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan APBD TA 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
28 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
28 Oktober 2015

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2015 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN, PROVINS

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (246.9 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar