Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang No.12 Tahun 1956
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.21 Tahun 1997
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Bintan No.18 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan APBD TA 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan
Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
28 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
28 Oktober 2015
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2015 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN, PROVINS
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (246.9 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.