Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan PTSP harus dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu sehingga harus dilakukan pemisahan antara Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan tenaga kerja. berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas serta menyesuaikan kebutuhan daerah sehingga perlu menggabungkan dan memisahkan beberapa urusan pemerintahan. dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan melalui pelayanan publik yang berbasis teknologi Teknologi Informasi dan Komunikasi serta menjamin transparansi, efisiensi, efektivitas yang bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme sesuai komitmen bersama Pemerintah daerah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui program pemberantasan korupsi terintegrasi perlu dibentuk Dinas Komunikasi dan Informatika.Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14Tahun 2016
  7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
30 Juli 2018

Berlaku Tanggal
30 Juli 2018

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2018 NOMOR 3 Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Bintan

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (139.5 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar