Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan PTSP harus dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu sehingga harus dilakukan pemisahan antara Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan tenaga kerja. berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas serta menyesuaikan kebutuhan daerah sehingga perlu menggabungkan dan memisahkan beberapa urusan pemerintahan. dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan melalui pelayanan publik yang berbasis teknologi Teknologi Informasi dan Komunikasi serta menjamin transparansi, efisiensi, efektivitas yang bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme sesuai komitmen bersama Pemerintah daerah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui program pemberantasan korupsi terintegrasi perlu dibentuk Dinas Komunikasi dan Informatika.Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.