Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2007

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Bintan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2007 sesuai dengan keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 13 Tahun 2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2007.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.12 Tahun 1956
  2. Undang-Undang No.12 Tahun 1985
  3. Undang-Undang No.18 Tahun 1997
  4. Undang-Undang No.21 Tahun 1997
  5. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  6. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  10. Undang-Undang No.25 Tahun 2004
  11. Undang-Undang No.32 Tahun 2004
  12. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  13. Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001
  14. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001
  15. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
  16. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004
  17. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
  22. Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005
  23. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
  24. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
  26. Peraturan Daerah Kab. Bintan Tahun 2006.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2007 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan

Nomor
4 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2007

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2007

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2007

Berlaku Tanggal
30 Januari 2007

Sumber
LEMBARAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2OO7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (809.49 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar