Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2007

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Bintan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2007 sesuai dengan keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 13 Tahun 2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2007.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2007 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.12 Tahun 1956
  2. Undang-Undang No.12 Tahun 1985
  3. Undang-Undang No.18 Tahun 1997
  4. Undang-Undang No.21 Tahun 1997
  5. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  6. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  7. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  10. Undang-Undang No.25 Tahun 2004
  11. Undang-Undang No.32 Tahun 2004
  12. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  13. Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001
  14. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001
  15. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
  16. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004
  17. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
  22. Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005
  23. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
  24. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
  26. Peraturan Daerah Kab. Bintan Tahun 2006.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2007 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan
Nomor
4 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2007
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2007
Diundangkan Tanggal
30 Januari 2007
Berlaku Tanggal
30 Januari 2007
Sumber
LEMBARAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2OO7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (809.49 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.