Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2007
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2007
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Bintan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2007 sesuai dengan keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 13 Tahun 2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2007.