Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.12 Tahun 1956
  2. Undang-Undang No.12 Tahun 1985
  3. Undang-Undang No.21 Tahun 1997
  4. Undang-Undang No.25 Tahun 2002
  5. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No.25 Tahun 2004
  10. Undang-Undang No.32 Tahun 2004
  11. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  12. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  13. Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
  14. Undang-Undang No.20 Tahun 2001
  15. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004
  16. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  22. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
  23. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
  24. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
  26. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.65 Tahun 2007
  27. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013
  28. Peraturan Daerah Kab. Bintan No.10 Tahun 2014
  29. Peraturan Daerah Kab. Bintan No.3 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan

Nomor
4 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
16 Agustus 2016

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2016 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN, PROVINS

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (70.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar