Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang No.12 Tahun 1956
- Undang-Undang No.12 Tahun 1985
- Undang-Undang No.21 Tahun 1997
- Undang-Undang No.25 Tahun 2002
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
- Undang-Undang No.20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.65 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kab. Bintan No.10 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Bintan No.3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan
Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
16 Agustus 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2016 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN, PROVINS
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (70.2 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.