Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2005-2025
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Sehingga untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2005-2025.