Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah. Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016- 2021.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.12 Tahun 1956
- Undang-Undang No.25 Tahun 2002
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.17 Tahun 2007
- Undang-Undang No.26 Tahun 2007
- Undang-Undang No.27 Tahun 2007
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Presiden No.2 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Prov. Kepri No.2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab. Bintan No.2 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. Bintan No.5 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan
Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
16 Agustus 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2016 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN, PROVINS
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (308.02 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.