Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah. Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016- 2021.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.12 Tahun 1956
  3. Undang-Undang No.25 Tahun 2002
  4. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No.25 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.17 Tahun 2007
  8. Undang-Undang No.26 Tahun 2007
  9. Undang-Undang No.27 Tahun 2007
  10. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
  16. Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2006
  17. Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 2006
  18. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007
  19. Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2008
  20. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008
  21. Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008
  22. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
  23. Peraturan Presiden No.2 Tahun 2015
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010
  26. Peraturan Daerah Prov. Kepri No.2 Tahun 2009
  27. Peraturan Daerah Kab. Bintan No.2 Tahun 2012
  28. Peraturan Daerah Kab. Bintan No.5 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan
Nomor
5 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
16 Agustus 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2016 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN, PROVINS

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (308.02 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.