Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2005

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan

Nomor
6

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau

Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2005

Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2005

Berlaku Tanggal
24 Oktober 2005

Sumber
BD.2005/No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar