Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Hibah dan Bantuan Sosial dalam Bantuan Pembinaan Keagamaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan dimaksud dalam penjelasan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 10 huruf f menjelaskan khusus dibidang keagamaan sebagian kegiatan dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuh kembangkan kehidupan beragama. Untuk mewujudkan manusia dan masyarakat yang berkualitas, jasmani dan rohani, sehingga terciptanya kehidupan beragama dengan suasana yang harmonis dan saling menghormati perlu diwujudkan dalam kehidupan keagamaan dengan perilaku kehidupan keseharian dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam rangka meningkatkan bantuan pembinan keagamaan masyarakat dan kapasitas lembaga keagamaan, serta memperdayakan dan meningkatkan partisipasi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bantuan Pembinaan keagamaan dengan memberikan bantuan berupa hibah dan bantuan sosial yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.