Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bintan untuk Tahun 2013 S/d 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal, proses dilaksanakan penambahan penyertaan modal dengan Peraturan Daerah.
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bintan untuk Tahun 2013 S/d 2017
Ditetapkan Tanggal
30 September 2013
Diundangkan Tanggal
30 September 2013
Berlaku Tanggal
30 September 2013
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2013 NOMOR 8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2013 melalui link di bawah ini: