Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan pasal 342 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Berdasarkan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 061/2911/Sj Tahun 2016 Tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah segera melakukan penyesuaian dokumen Rencana Pembangunan Daerah sesuai Kelembagaan Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021