Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan rancangan perda tentang perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rangcangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen yang diajukan sebagaimana dimaksud diatas, merupakan perwujudan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (KUPA) Bireuen serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan DPRK Bireuen pada tanggal dua puluh Sembilan bulan September tahun dua ribu dua puluh;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020.