Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketntuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2016 kepada DPRK Bireuen untuk memperoleh Persetujuan Bersama. Rancangan Qanun sebagaimana dimaksud merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK Bireuen serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan DPRK Bireuen. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016.