Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Perseroan Terbatas Bank Aceh
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeintahan Daerah bahwa Daerah dapat mendirikan BUMD dan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan bahwa Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan penyertaan modal/ kerjasama pada/ dengan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau badan usaha milik swasta atas dasar prinsip saling menguntungkan serta dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Perseroan Terbatas Bank Aceh.